Sabtu, 16 Juni 2012

POSISI PEREMPUAN DALAM ISLAM


POSISI PEREMPUAN DALAM ISLAM
 By : Afidlul Umam, S.Kep

Masyarakat zaman sekarang, banyak yang membicarakan tentang posisi perempuan dalam Islam, khususnya orang-orang Eropa yang meyakini bahwa seorang perempuan tidak harus mempunyai hak yang sama seperti pada perempuan dalam Islam.
Seperti pada sebuah kritikan dari cendikiawan – cendikiawan muslim yang sangat heran bagaimana cara orang-orang eropa melahirkan sebuah ide –ide tentang status perempuan padahal pada saat itu sangat berlawanan sekali dengan kebenaranya.
Perempuan dalam Islam mempunyai hak yang sama dengan laki-laki. Tidak ada perbedaan pada semua hal antara laki-laki dan perempuan, kecuali ketika dalam keadaan sehat jasmani, perempuan tidak harus menanggung atau mempertanggungjawabkan masalah keuangan, karena yang lebih pantas menanggungnya adalah kaum laki-laki.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kita harus merujuk pada Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkkan pada kita agar bisa menghormati perempuan dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah juga berfirman : “Hai, kalian pengikutku ( perempuan atau lelaki )”. Keterangan diatas menggambarkan bahwa kedua jenis kelamin tersebut itu diperlakukan secara sama, dan tidak ada perbedaan.

Terkadang seorang perempuan dibebaskan kewajibannya dari sesuatu pekerjaan yang berat seperti kewajiban melindungi diri sendiri dan manafkahi kehidupan keluarganya.
Untuk lebih jelasnya, perempuan dalam Islam seperti halnya anak perempuan, adik perempuan, istri atau ibu atau nenek yang tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengurusi atau mendukung dirinya sendiri. Seharusnya kewajiban ini ditujukan untuk laki-laki.
Jika dia adalah seorang anak perempuan, ayahnya mempunyai tanggung jawab padanya; Jika dia adalah adik perempuan, maka kakak harus bertanggung jawab padanya; Jika dia adalah keponakan perempuan, maka paman harus bertanggung jawab padanya; Jika dia adalah seorang istri, maka suami harus bertanggung jawab padanya; Jika dia adalah ibunya, maka anak laki-lakinya harus bertanggung jawab padanya; dan jika dia adalah nenek, maka cucu laki-lakinya harus bertanggung jawab padanya.
 Tanggung jawab ini sudah ditentukan dalam hukum Islam dan apabila terdapat seorang muslim yang mencoba untuk menghindar untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka seorang hakim Islam akan mengambil keputusan bahwa seorang perempuan dibolehkan mengambil secara paksa sebagian hartanya dan laki-laki harus memberikanya kepada perempuan. Tetapi apabila laki-laki tersebut melalaikan tugasnya, maka hakim akan mengambil keputusan memaksa laki-laki tersebut untuk memberikan hartanya atau pendapatanya kepada perempuan. Perlindungan ini dibolehkan bagi perempuan agar dia dapat hidup lebih baik.
Apabila kita membandingkan situasi ini dengan hak-hak orang – orang eropa, maka kita akan menemukan banyak perbedaaan. Bagi perempuan di Eropa, gadis yang sudah mencapai umur 18 tahun, ayahnya sudah tidak lagi bertanggung jawab. Jika ayahnya menolak apa yang diinginkanya gadis trsebut, maka gadis tersebut berkewajiban untuk membiayai hidupnya sendiri, karena setiap tahunnya rata-rata perempuan – perempuan disana harus bekerja sendiri untuk membiayai hidupnya. Situasi seperti ini, bagi masyarakat muslim sangat memalukan sekali dan menjadi suatu skandal bagi anggota keluarganya