By : Afidlul Umam, S.Kep
Masyarakat zaman sekarang, banyak yang membicarakan tentang posisi
perempuan dalam Islam, khususnya orang-orang Eropa yang meyakini bahwa seorang
perempuan tidak harus mempunyai hak yang sama seperti pada perempuan dalam
Islam.
Seperti pada sebuah
kritikan dari cendikiawan – cendikiawan muslim yang sangat heran bagaimana cara
orang-orang eropa melahirkan sebuah ide –ide tentang status perempuan padahal
pada saat itu sangat berlawanan sekali dengan kebenaranya.
Perempuan dalam Islam mempunyai hak yang sama dengan laki-laki. Tidak ada
perbedaan pada semua hal antara laki-laki dan perempuan, kecuali ketika dalam
keadaan sehat jasmani, perempuan tidak harus menanggung atau
mempertanggungjawabkan masalah keuangan, karena yang lebih pantas menanggungnya
adalah kaum laki-laki.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kita harus merujuk pada
Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkkan pada kita agar
bisa menghormati perempuan dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah juga berfirman :
“Hai, kalian pengikutku ( perempuan atau lelaki )”. Keterangan diatas
menggambarkan bahwa kedua jenis kelamin tersebut itu diperlakukan secara sama,
dan tidak ada perbedaan.
Terkadang seorang perempuan dibebaskan kewajibannya dari sesuatu
pekerjaan yang berat seperti kewajiban melindungi diri sendiri dan manafkahi
kehidupan keluarganya.
Untuk lebih
jelasnya, perempuan dalam Islam seperti halnya anak perempuan, adik perempuan,
istri atau ibu atau nenek yang tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengurusi
atau mendukung dirinya sendiri. Seharusnya kewajiban ini ditujukan untuk
laki-laki.
Jika dia adalah
seorang anak perempuan, ayahnya mempunyai tanggung jawab padanya; Jika dia
adalah adik perempuan, maka kakak harus bertanggung jawab padanya; Jika dia
adalah keponakan perempuan, maka paman harus bertanggung jawab padanya; Jika
dia adalah seorang istri, maka suami harus bertanggung jawab padanya; Jika dia
adalah ibunya, maka anak laki-lakinya harus bertanggung jawab padanya; dan jika
dia adalah nenek, maka cucu laki-lakinya harus bertanggung jawab padanya.
Tanggung jawab ini sudah ditentukan dalam hukum Islam dan apabila
terdapat seorang muslim yang mencoba untuk menghindar untuk memenuhi kewajiban
tersebut, maka seorang hakim Islam akan mengambil keputusan bahwa seorang
perempuan dibolehkan mengambil secara paksa sebagian hartanya dan laki-laki
harus memberikanya kepada perempuan. Tetapi apabila laki-laki tersebut
melalaikan tugasnya, maka hakim akan mengambil keputusan memaksa laki-laki
tersebut untuk memberikan hartanya atau pendapatanya kepada perempuan.
Perlindungan ini dibolehkan bagi perempuan agar dia dapat hidup lebih baik.
Apabila kita membandingkan situasi ini dengan hak-hak orang – orang
eropa, maka kita akan menemukan banyak perbedaaan. Bagi perempuan di Eropa,
gadis yang sudah mencapai umur 18 tahun, ayahnya sudah tidak lagi bertanggung
jawab. Jika ayahnya menolak apa yang diinginkanya gadis trsebut, maka gadis
tersebut berkewajiban untuk membiayai hidupnya sendiri, karena setiap tahunnya
rata-rata perempuan – perempuan disana harus bekerja sendiri untuk membiayai
hidupnya. Situasi seperti ini, bagi masyarakat muslim sangat memalukan sekali
dan menjadi suatu skandal bagi anggota keluarganya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar